Tandaseru — Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menunggak pajak kendaraan dinas hingga Rp 1 miliar.

Total tunggakan warga dan pemda di Samsat setempat adalah Rp 5,8 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tunggakan sejak 2011-2022.

“Untuk total Rp 5,8 miliar itu secara keseluruhan sudah tergabung dengan kendaraan Dinas Pemda,” ungkap Kepala Samsat Morotai Impi Tobo.

Tunggakan pajak pemda ini sudah dilaporkan Impi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Di tahun kemarin itu pemda anggarkan sekitar Rp 200 juta untuk bayar pajak kendaraan yang tertunggak. Untuk tahun 2022 ini ya mungkin karena lagi ini, makanya dianggarkan hanya sebesar Rp 100 juta,” paparnya.