Tandaseru — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Maluku Utara, berencana dalam waktu dekat bakal melaksanakan penertiban terhadap seluruh tempat usaha salon kecantikan dan panti pijat.

Sasaran penertiban kedua jenis tempat usaha tersebut yakni terkait pemeriksaan dokumen izin usahanya hingga dugaan praktek bisnis prostitusi.

Kepala Dispar Kota Ternate, Rustam P. Mahli mengatakan, pihaknya sudah mendapat banyak laporan terkait dugaan bisnis esek-esek bermodus usaha panti pijat dan salon kecantikan.

“Masih banyak tempat-tempat salon yang hanya numpang nama salon tapi yang terjadi adalah praktek-praktek yang tidak sesuai dengan peruntukannya misalnya pijat plus-plus,” ungkap Rustam kepada tandaseru.com, Senin (19/9).

Untuk operasi penertiban ini, kata Rustam, pihaknya tidak akan bergerak sendiri melainkan akan melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP) Kota Ternate.

“Ini yang sementara ini saya rencana bersama tim satgas Dispar yang melakukan pengawasan kita akan koordinasi dengan aparat Satpol PP kita juga punya PPNS dan agendanya Insyaallah di Minggu depan ini kita akan turun, karena banyak laporan masuk,” jelas dia.