Lanjut dia, setelah meneliti isi dari KUA-PPAS yang diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka DPRD harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya diserahkan ke TAPD untuk dijawab.
“Saya kira ada hal-hal yang jauh lebih substansial yang harus dipikirkan agar DPR dalam memparipurnakan peraturan daerah berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan itu memparipurnakan sesuatu yang benar-benar paripurna, jangan memparipurnakan sesuatu yang belum paripurna, begitu,” pungkas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.