Untuk diketahui, pinjam pakai gedung bekas kediaman Gubernur Maluku Utara oleh Polda Maluku Utara ini sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria beberapa waktu lalu mengatakan, jika TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan seyogyanya disampaikan saja ke pemerintah dengan memperhatikan aturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.