Tandaseru — Bahasa Ternateno dari Provinsi Maluku Utara resmi dinyatakan punah. Hal ini berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain bahasa Ternateno, ada 10 bahasa lainnya yang juga dinyatakan punah. Di antaranya bahasa Tandia dari Papua Barat dan bahasa Mawes dari Papua.

Provinsi Maluku menjadi provinsi dengan bahasa daerah terbanyak yang punah, yakni bahasa Kajeli/Kayeli, Bahasa Piru, Bahasa Moksela, Bahasa Palumata, Bahasa Hukumina, Bahasa Hoti, bahasa Serua, dan Bahasa Nila dari Maluku.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, M Abdul Khak mengatakan kepunahan 11 bahasa daerah itu disebabkan banyak hal, dan masing-masing berbeda-beda penyebabnya.

“Secara umum disebabkan oleh globalisasi yang mengarah ke monolingualisme, kawin silang atau campur antarernis, migrasi dan mobilitas tinggi, serta sikap bahasa penutur jati,” kata Khak dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).