Tandaseru — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus satu tersangka kasus pencurian toko.
Tersangka berinisial RS alias Rusdi (41 tahun) tersebut diringkus setelah adanya laporan polisi Nomor LP/21/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan tersangka pada 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30.
Sasaran pencuriannya adalah kios milik Iis Bustamin di Lingkungan Falajawa 2 Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan.
“Saat melancarkan aksi, tersangka berhasil menggasak uang Rp 12 juta, 4 buah gelang mas, 1 kalung mas dan dua cincin dengan berat 116 gram serta 2 kartu ATM BRI,” kata Andik didampingi Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman dan Kasi Humas IPDA Wahyuddin, Rabu (22/6).
Tinggalkan Balasan