Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal mengekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.
Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar mengatakan, pihaknya berencana mengekspos Senin (6/6) kemarin.
Hanya saja penyidik sedang mengikuti pelatihan aparat penegak hukum yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Timnya semua lagi ikut kegiatan, padahal recananya kasusnya mau diekspos Senin kemarin,” kata Dade kepada wartawan, Rabu (8/6).
Halaman
Tinggalkan Balasan