Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat ribuan hektare aset tanah milik pemprov masih dikuasai pihak lain.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir dalam rapat optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Kota Ternate, Rabu (30/3) pekan kemarin.

Samsuddin memaparkan, berdasarkan MoU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 28 terdapat aset tanah milik Pemprov Malut seluas 2.000 hektare yang tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Pulau Morotai.

Di Halmahera Tengah, kata Samsuddin, tanah milik PTPN seluas 2,000 hektare diberikan ke pemerintah daerah seluas 600 hektare, penyerahan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Maluku kala itu dengan Menteri Keuangan.

“Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan tentang luasan-luasan yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan itu termuat dalam MoU,” ujarnya.

Samsuddin bilang, penyerahan itu dilakukan dengan syarat pengukuran dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah di area yang tidak ada tanamannya alias tidak produktif.

“Mungkin karena sudah tidak bisa dikelola lagi oleh PTPN karena dianggap tidak produktif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membentuk tim untuk turun dan melakukan pengukuran.

“Setelah kita ukur yang 600 hektare itu kemudian kita akan usulkan ke Pertanahan untuk dibuat sertifikat. Tujuannya adalah agar tanah-tanah ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Luasan tanah 600 hektare itu tercatat keberadaannya di wilayah Tiloppe, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, sementara sisanya tersebar di Kelurahan Bastiong hingga Jambula Kota Ternate yang saat ini sudah ditempati permukiman penduduk, pulau wisata Dodola Kabupaten Pulau Morotai yang totalnya 1.900 hektare.

Selain itu, terdapat pula 100 hektare aset tanah yang berlokasi di Akelamo, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, yang saat ini diklaim pemerintah setempat.

“Aset ini sudah bersertifikat Pemkot Tidore, dia mengaku-ngaku tanah ini milik mereka. Bagi kita tidak masalah daripada diambil orang lain, namun kembali lagi aset itu diserahkan kepada Pemprov Malut,” bebernya.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, Pemprov Malut secepatnya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran terhadap proses pembuatan sertifikat di area yang tercatat.

“Bisa ditanyakan apakah tanah yang mau diusulkan ini sudah memiliki sertifikat, belum. Bisa koordinasi juga dengan kejaksaan,” tandasnya.