Tandaseru — Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Bian, mengingatkan para lurah untuk tidak mengangkat ketua RT dan RW saat ini. Pasalnya peraturan wali kota terkait RT/RW belum terbit.

Mochtar mengatakan, pengangkatan RT/RW di Ternate saat ini belum memiliki surat keputusan.

“Untuk itu, terkait dengan proses pengangkatan yang dilakukan nantinya harus menunggu perwali berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” tuturnya, Kamis (3/3).

Ia menegaskan, pengangkatan ketua RT/RW harus berdasarkan perwali. Karena saat ini belum ada maka pengangkatan harus menunggu.

“Untuk saat ini sudah ada proses pengangkatan, namun kami sarankan jangan dulu melakukan pengangkatan. Kita menunggu perwali dulu,” kata Mochtar.

Ia menambahkan, jika ada RT/RW yang memiliki kekosongan jabatan maka lurah bisa langsung menunjuk pejabat sementara.

“Untuk pengangkatan dan penetapan harus mengikuti perwali,” tandasnya.