Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah agar serius menangani kodefikasi enam desa di Kecamatan Jailolo Timur.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halbat, Albert Hama, mengatakan sesuai hasil konsultasi Komisi I di Dirjen Bina Pemerintahan Desa melalui Kasubid Penataan Desa Wilayah V, Kementerian Dalam Negeri sudah melaksanakan rapat internal bersama Dirjen Bina Pemdes, Ditjen Penataan Wilayah, Inspektorat dan Bagian Hukum pada lingkup Kementerian. Hasil rapat internal sudah dibuat dalam sebuah dokumen dan dokumen tersebut sudah diserahkan ke Mendagri.
“Adapun permasalahan kodefikasi desa yang ada di Kecamatan Jailolo Timur menjadi perhatian khusus oleh pihak kementerian,” ungkap Albert, Sabtu (1/1).
Anggota Komisi I itu menyatakan dengan perhatian khusus ini seharusnya Pemda Halmahera Barat segera mempersiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan ke kementerian. Dengan begitu kementerian punya dasar pengambilan keputusan.
“Sebagaimana dijelaskan oleh Kasubid Penataan Desa Wilayah V, ibu Ayu Firman, bahwa terkait dengan enam desa yang ada di Jailolo Timur itu baru dikroscek lapangan pada bulan April 2021,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi I mendesak pemda melalui Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Kadis BPMD lebih serius lagi dalam melengkapi dokumennya.
“Karena dalam konsultasi kami Komisi I, mereka pun belum terlalu terbuka kepada kami terkait isi dari dokumen yang sudah ada di meja Mendagri. Hanya saja mereka memberikan informasi bahwa terkait dengan kodefikasi desa harus memenuhi syarat di antaranya adalah jumlah penduduk dan untuk sebuah kecamatan sekurang-kurangnya 10 desa. Oleh sebab itu pemda harus serius sehingga status hukum maupun status politik warga masyarakat di Jailolo Timur menjadi jelas,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.