Tandaseru — Mapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sidang kode etik terhadap oknum anggota polisi berinisial Bripka R, Kamis (11/11).

Sidang digelar atas keterlibatan Bripka R dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang remaja putri berusia 18 tahun. Saat ini, oknum polisi tersebut telah berstatus tersangka.

Sidang kode etik itu dipimpin tiga Komisi Sidang, yakni Wakapolres Pulau Morotai Kompol Muhammad Arif selaku Ketua Komisi, AKP Bahrun Hi. Syahban selaku Wakil Ketua komisi, dan AKP Jamaludin selaku Anggota Komisi.

Sedangkan Kasi Propam IPDA Sepden R Mangeteke bertindak sebagai penuntut dalam sidang. Sidang tersebut juga menghadirkan saksi-saksi dan korban untuk didengarkan keterangannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Komisi Sidang memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka R sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang usai sidang menyatakan sidang hari itu menghadirkan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan.

“Kami pun menghadirkan Komisi Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai. Dalam fakta persiadangan itu kemudian diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan hasil putusan itu segera dikirim secara tertulis ke Polda Maluku Utara,” ucap A’an.

Ia berharap, ke depan tidak lagi ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi, khususnya anggota Polres Morotai.

“Yang berdampak menjatuhkan citra dan martabat Polri sesuai dengan arahan Bapak Tri Brata Dua (Wakapolri, red),” tandas A’an.