Tandaseru — Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini gencar melakukan operasi terhadap koperasi yang beroperasi di Ternate.

Upaya yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM ini sebagai bentuk dari upaya pemerintah untuk memastikan legalitas koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ternate, Hadi Hairuddin, menyatakan sampai saat ini koperasi yang bergerak di Kota Ternate sebanyak 300 lebih. Namun, dari jumlah tersebut sesuai dengan hasil verifikasi hanya 96 koperasi yang aktif atau masih diakui pemerintah lantaran memiliki legalitas yang jelas.

“Jadi dari 300 itu sebelumnya 200 koperasi sudah kami bekukan, dan di tahun 2019 kemarin ada 100 lagi yang kami ajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibekukan lagi, atau dibubarkan koperasi tersebut,” tegasnya, Kamis (11/11).

Menurutnya, koperasi yang dibekukan atau dibubarkan tersebut lantaran tidak menjalankan aturan atau syarat yang dituangkan dalam peraturan.

Bukan itu saja, dari ratusan koperasi yang dibekukan itu juga ditemukan koperasi yang tidak memiliki legalitas atau bodong.

“Sesuai dengan peraturan itu koperasi wajib lakukan RAT atau Rapat Anggota Tahunan, jadi koperasi yang tidak jalankan itu selama 4 tahun berturut-turut terancam kami bekukan. Koperasi yang kami bekukan itu juga sebagian ada yang tidak memiliki legalitas yang jelas atau bodong,” ungkapnya.

Hadi bilang, tidak menutup kemungkinan dari 96 koperasi yang aktif sampai tahun 2022 bisa saja ada yang dibekukan.

“Sebab dari jumlah yang aktif itu yang sudah lakukan RAT baru 30 lebih koperasi, sisanya belum, tetapi kami terus ingatkan. Tapi kalau sampai diingatkan lalu tidak diindahkan, maka kami bekukan,” ujarnya.