“Penjabaran tentang bentuk koordinasi APIP dan APH tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Polri pada tanggal 28 Februari 2018 tentang Koordinasi APIP Dengan APH Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tipikor Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Irwan.

Kegiatan yang dihadiri jajaran dari tiga instansi tersebut juga memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk berdiskusi. Alex membagikan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani KPK. Dari beberapa kasus tersebut, Alex berpendapat bahwa ketika penegakan hukum dihadapkan pada dua pilihan, kepastian hukum atau keadilan, Alex menyarankan untuk mendahulukan keadilan.

“Karena apa? Hukum ini bekerja untuk mencari keadilan. Tidak semata-mata kepastian hukum. Ini yang harus kita sepakati bersama,” tutup Alex.