Sementara itu, Wakapolda Brigjen Eko Para Setyo yang membacakan sambutan Kapolda, menyampaikan bahwa salah satu tantangan bagi APH adalah terkait tugas untuk memantau pengelolaan pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing SKPD/OPD pada kabupaten/kota. Dalam praktiknya, menurutnya, sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada potensi praktik korupsi.
“Oleh Karena itu, integritas dan sinergitas antara KPK, APH, APIP dan BPKP sangat dibutuhkan sehingga perkara yang sedang ditangani dapat diselesaikan dan keuangan negara dapat diselamatkan,” katanya.
Selain itu, disampaikannya, bahwa pemidanaan masih belum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Sehingga, pihaknya berharap, lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Salah satu upaya pencegahan korupsi yang kami lakukan yaitu melalui pemberdayaan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan atas pengelolaan dana desa oleh para kepala desa,” terang Eko.
Di sisi lain, Aspidsus Kejati M. Irwan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rakor sebagai landasan komitmen bersama untuk menjalin hubungan strategis dan koordinatif untuk saling mendukung dalam penanganan tipikor.
“Penyidikan tipikor di Malut tidak semata-mata merupakan peran penyidik Kejaksaan atau Kepolisian, tetapi peran BPKP dan Inspektorat diperlukan dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara,” tutur Irwan.
Koordinasi APIP dan APH, katanya, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di mana APH yang menerima pengaduan masyarakat meneruskannya kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya serta melaporkan hasil tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.