Proyek Drainase Belakang Kantor DPRD Taliabu Tak Gunakan Mesin Campur
Menurutnya, pekerjaan dipercepat sebelum alat datang atas permintaan tukang. Jadi pekerjaan dilakukan lebih dulu sembari menunggu mesin pencampur datang.
"Kikarenakan tukang ingin mempercepat biar punya kegiatan sehingga untuk sementara mereka ingin melaksanakan manual," ucap kontraktor yang menolak menyebutkan namanya tersebut.
Terpisah, Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pulau Taliabu, Anugerah saat dikonfirmasi mengatakan selayaknya sebuah pekerjaan harus memuat papan informasi dan menggunakan mesin campur.
"Memang betul juga itu, nanti kita coba sampaikan lagi. Karena kita juga sudah pernah sampaikan mulai pekerjaan seperti itu, cuma mungkin mereka lebih fokus di pelaksana jadi kurang perhatikan. Tapi memang rata-rata, hal-hal seperti itu mereka (rekanan, red) anggap sepele, padahal orang ingin informasi. Jadi nanti kita coba tekankan lagi biar lebih diperhatikan hal-hal seperti itu," tegasnya.
Penelusuran tandaseru.com di laman LPSE Taliabu, pekerjaan proyek drainase tersebut nontender yang dikerjakan oleh CV Ririn Berkah dengan nilai proyek sebesar Rp 199.899.988,16.
Komentar