Tandaseru — Perundingan bipartit yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara dengan perusahaan media Malut Post terkait perkara mantan karyawan Aksal Muin menemui jalan buntu.

Perundingan tersebut dilakukan pada 6 Oktober kemarin.

Sekretaris Penanggungjawab SPN Maluku Utara, Sofyan Abubakar dalam siaran persnya menyatakan, kegagalan perundingan bipartit membuat SPN melanjutkannya dengan mediasi tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

“Untuk pengaduan ke Disnaker sudah masuk terhitung sejak hari ini,” ungkapnya, Rabu (13/10).

Menurutnya, jika mediasi tripartit pun gagal menemui kata sepakat antara kedua belah pihak maka perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Jika gagal lagi dalam media tripartit maka kami tindaklanjuti ke PHI untuk menguji,” ujarnya.

Sementara Ketua Penanggungjawab SPN Maluku Utara, Arman Rajak menyesalkan sikap perusahaan yang menganggap wartawan bukan buruh atau pekerja.

“Pernyataan pihak Malut Post sangat keliru. Untuk itu nanti pada tingkat mediasi tripartit dan pengadilan yang menguji itu,” tukasnya.

Sekadar diketahui, dalam perundingan bipartit Aksal diwakili oleh Sekretaris SPN Malut Sofyan Abubakar, sedangkan Malut Post diwakili Pemimpin Redaksi Fachrul Marsaoly, Koordinator Liputan Haiyun Umamit, dan Redaktur Rusdi Abdurrahman.