Sekilas Info

Polres Sula Diminta Police Line Kayu di Log Pond CV Azzahra Karya

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin. (Tandaseru/Samsur Sillia)

"Kan di Permen LHK itu jelas, ada Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian. Setelah diverifikasi, baru lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen penjaminan legalitas produk hasil hutan dan verifikasi legalitas kayu," terang Armin.

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin kepada tandaseru.com mengungkapkan, Polres Sula sudah mengantongi hasil uji petik yang dilakukan ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara.

"Hasilnya beberapa waktu lalu kami sudah terima, dan kami sudah pelajari," katanya.

Setelah dipelajari, CV Azzahra Karya tidak melakukan penebangan kayu di luar areal perizinan.

"Hasilnya, memang mereka melakukan penebangan di dalam areal (izin, red)," ujarnya.

Sementara itu, Lajaya mengaku, ada juga laporan manipulasi nama dan tanda tangan kelompok tani yang dimiliki CV. Azzahra Karya.

"Kasus itu sementara masih dalam tahap penyelidikan," tukasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Samsur Sillia
Editor: Ika FR