Tandaseru — Kasus dugaan penebangan kayu di kawasan hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah yang dilakukan CV Azzahra Karya tengah dalam penyelidikan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres diminta lebih serius dan jeli dalam proses penyelidikan.

“Polres Sula harus lebih serius dan jeli melihat persoalan ini. Jangan hanya fokus soal areal penebangan saja,” kata Armin Soamole, salah satu pemuda Desa Wailoba, Selasa (12/10).

Demi kepentingan, lanjut Armin, Polres Sula harus memasang police line pada kayu yang ditebang dan sudah diangkut di wilayah log pond.

Setelah di-police line, Armin bilang, penyidik yang melakukan penyelidikan juga harus memeriksa legalitas kayu tersebut, mulai dari dokumen verifikasi dan sertifikasi kayu yang sudah diangkut usai penebangan.

“Coba polisi periksa dokumen verifikasi dan sertifikasi kayu itu, ada barcode atau tidak. Kalau tidak ada, berarti kayu itu diduga ilegal,” tegas Armin.

Armin menjelaskan, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.