Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal, menggelar hearing dengan mahasiswa yang menggelar aksi mendesak pengusutan dana Covid-19 senilai Rp 58,5 miliar, Jumat (3/9).
Bahrul Kurung, salah satu aktivis Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi dalam kesempatan itu menanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tersebut.
“Sampai dimana proses pemeriksaan anggaran Covid-19 tahun 2020 yang di-plotting dari Dana Desa Rp 60 juta itu, kemudian dari desa memberikan ke Satgas Covid-19 Rp 50 juta dan Rp 10 juta untuk desa membeli perlengkapan cuci tangan dan lain-lain,” ucap Bahrul.
Ia juga menanyakan, dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Morotai sebagai Bendahara Satgas Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kajari meminta massa aksi menanyakan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Malut.
“Karena penanganan itu kami memang diinstruksikan tidak boleh menangani itu. Itu APBN, biar level yang lebih tinggi yang menangani,” terangnya.
Ia menuturkan, Kejari hanya menyiapkan data-data dana Covid-19 itu.
“Bukan melakukan penuntutan, tapi kami hanya diminta bantuan data ini kirim, ya kami kirim. Khusus untuk dana Covid-19 yang kemarin 2020,” jelasnya.
“Kalau yang lain-lain bukan hanya penuntutan, tapi penyelidikan,” tandas Sobeng.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.