Tandaseru — Kebijakan baru diambil PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Yakni mewajibkan calon penumpang mengantongi kartu vaksinasi Covid-19 di samping hasil rapid test antigen.

Di Maluku Utara, kebijakan ini berlaku bagi pelayaran feri antarprovinsi Ternate-Bitung, Sulawesi Utara.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sekarang kita sudah melakukan kebijakan tersebut jadi kepada calon penumpang dari Ternate ke Bitung wajib miliki surat vaksin dan surat antigen,” ungkap Zainal Abidin, Manajer Operasional PT ASDP Cabang Ternate, Kamis (12/8).

Zainal bilang, kebijakan ini hanya diberlakukan terhadap pelaku perjalanan antarprovinsi. Sedangkan penumpang feri antarkabupaten/kota belum diberlakukan.

“Persyaratan surat antigen memang sudah lama diberlakukan, namun untuk kartu vaksin baru saja diberlakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika calon penumpang tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut maka tidak diizinkan membeli tiket dan mengikuti pelayaran.

“Paling tidak penumpang sudah memiliki kartu vaksin pertama baru dibolehkan untuk diberikan tiket dan juga surat antigen. Jika tidak memiliki semua dokumen ini penumpang tidak bisa dibolehkan berangkat,” pungkasnya.