Tandaseru — Komisi I dan II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti polemik pemberhentian 80 anggota Satgas Pasar yang dilakukan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. Padahal berdasarkan SK mereka dikontrak selama 1 tahun masa kerja.

Ketua Komisi II Mubin A Wahid mengatakan, sesuai hasil rapat bersama dinas terkait membenarkan fakta bahwa para satgas diangkat wali kota sebelumnya, Burhan Abdurahman, melalui surat keputusan nomor 02/0.1/23/KT 2021. Masa tugas selama 1 tahun dimulai dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.

“Kalau mengacu pada surat keputusan tersebut maka jelas punya keabsahan, sementara pada satu sisi fakta di lapangan para satgas tersebut jelas diberhentikan oleh wali kota terpilih dengan nomor SK 79.A/2/.23/KT/2021,” tuturnya, Jumat (30/7).

“Jadi mereka diberhentikan pada tanggal 30 Juni 2021 dan baru menjalankan tugas selama 6 bulan, masih tersisa 6 bulan lagi,” sambungnya.

Dengan demikian, sambungnya, berdasarkan saran, pendapat dan regulasi yang ada, DPRD meminta wali kota mengembalikan 80 satgas tersebut sampai masa kerja selesai.

“Kalau memang alasan karena ketidakmampuan anggaran daerah yang menjadi dasar mereka diberhentikan, maka kita harus mengacu pada UU Cipta Kerja agar mereka diberi keringanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Maka dengan demikian arahan ini harus ditindaklanjuti kepada wali kota melalui rapat tersebut untuk dikaji kembali sesuai dengan hak-hak mereka. 80 satgas tersebut juga diberhentikan tanpa sebab, padahal selama ini tidak ada kesalahan yang dilakukan. Maka penting wali kota harus pertimbangkan hak-hak mereka,” pungkasnya.