Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jembatan Air Bugis.
Proyek jembatan bermasalah tersebut terletak di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
Proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis dikerjakan PT Kristi Jaya Abadi. Nilai kontraknya sebesar Rp 4,2 miliar.
“Kita sudah gelar perkara dan rekomendasi gelar perkara itu kita masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi sebelum penentuan tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili, Senin (22/2).
Alfis menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir saksi-saksi tambahan yang harus diperiksa. Hasil pemeriksaan akhir akan sangat menentukan dalam gelar perkara dan penentuan tersangka.
“Kita akan upayakan gelar perkara secepatnya dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan