Tandaseru — Pengesahan APBD Kota Tidore Kepulauan tahun 2021 rupanya masih menuai masalah. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi tim Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov, APBD yang telah disahkan tidak sinkron dengan yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Hal ini diakui Ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (2/2).

Ahmad mengakui adanya sedikit masalah saat evaluasi APBD Tikep tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi.

“Jadi saat evaluasi itu ada yang tidak sesuai, jadi belum sesuai itu yang diminta disesuaikan. Penyesuain ini hanya penyesuaian angka-angka. Banyak yang perlu disesuaikan, meski nilainya kecil,” ujar Ahmad.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pemprov memerintahkan agar Pemkot dan DPRD perlu melakukan penyesuaian lantaran ada perbedaan belanja pada KUA-PPAS dengan APBD 2021 yang sudah disahkan.

“Seperti yang diketahui bersama, bahwa saat pembahasan KUA-PPAS beberapa bulan lalu sebelum APBD 2021 disahkan itu tidak ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPRD, maka tidak ada kesepakatan itu berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah kemudian mengajukan Ranperda APBD dengan merujuk pada RKPD serta Ranperda KUA-PPAS,” ungkap Ahmad.