Ahmad bilang, jika sebelum APBD 2021 disahkan ada pembahasan yang tuntas terkait KUA-PPAS tentu tidak akan mengalami masalah saat dievaluasi Pemprov.

“Iya karena masalah itu makanya Pemerintah Provinsi meminta agar dilakukan penyesuaian. Kemungkinan karena ada sedikit permasalahan saat pembahasan KUA-PPAS beberapa bulan lalu itu, makanya anggaran yang diputuskan dalam APBD berbeda dengan dituangkan dalam KUA-PPAS,” tegasnya.

Ditanyakan apakah evaluasi tersebut akan berpengaruh juga pada penetapan besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) PNS, Ahmad mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, masih ada rapat lanjutan.

“Akan dibahas juga, karena salah satu syarat TTP itu bisa diberikan harus ada persetujuan DPRD. Sebenarnya saat APBD 2021 itu disahkan, DPRD sendiri belum memberikan persetujuan, tentu ini akan kita lihat regulasi yang mengatur,” terangnya.

Ia menambahkan, evaluasi dari Provinsi juga berkaitan dengan Dana Insentif Daerah (DID) yang beberapa hari terakhir dipermasalahkan DPRD lantaran dicairkan tahun 2020.

“Karena saat paripurna pengesahan APBD 2021 itu sempat ada skorsing. Skorsing itu perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD terkait dengan DID itu dimasukkan dalam APBD 2021. Namun oleh pemerintah sudah digunakan tahun 2020 dengan alasan harus dicairkan, karena juga sudah konsultasi dengan Ditjen Perbendaharan. Namun lagi-lagi DID sendiri kan dituangkan dalam APBD 2021, tentu kalau sudah digunakan akan berpengaruh pada pendapatan di 2021, karena DID saat itu dituangkan dalam APBD 2021. Tetapi DID ini akan kita bahas pada pembahasan lanjutan besok nanti,” ulasnya.

Menurutnya, Pemkot dan DPRD diberi tenggat waktu 7 hari usai menerima hasil evaluasi untuk menyinkronkan APBD dengan KUA-PPAS.

“Kan evaluasi diterima Jumat kemarin. Tentu batas waktu ini dihitung berdasarkan jam kerja, jadi insya Allah akan secepatnya diselesaikan pembahasan. Karena kalau sampai batas waktu tidak selesai dilakukan pembahasan dan penyesuaian maka akan kena pinalti atau sanksi. Sanksinya bahkan sampai pada penundaan dana transfer,” tandasnya.