Tandaseru — Tim Pemenang dan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sahu Timur dan Loloda, Jumat (11/12). Tim DAMAI menduga, ada pemilih yang sudah meninggal dunia pun hak suaranya ikut disalurkan.

Tim Hukum DAMAI, Junaidi mengungkapkan, ada indikasi pelanggaran pemilih dengan angka yang cukup besar yang tersebar di 60 TPS di dua kecamatan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan fokus mengawal dugaan pelanggaran tersebut, sebab di beberapa Pilkada Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan yurisprudensi bahwa pemilih tambahan harus di-tracking lebih baik lagi oleh penyelenggara tingkat bawah.

“Artinya pemilih tambahan ini ada dugaan ketika orang mencoblos itu tidak menggunakan KTP atau sebagainya,” tuturnya.

Pada Pilkada Halbar 2020, sambung Junaidi, ada dugaan orang lanjut usia yang sudah meninggal dunia juga ikut mencoblos alias disalahgunakan hak suaranya.

“Selain itu ada warga di bawah umur juga ikut mencoblos sehingga terdapat DPT ganda. Jadi sesuai hasil tracking yang kami lakukan ada sekitar 3.000 lebih DPTb (pemilih tambahan, red) bermasalah. Kami juga menyampaikan laporan terjadinya money politic dan itu sudah menjadi temuan Bawaslu,” terangnya.

Ketua Tim Pemenang DAMAI, Charles Richard Gustan mengatakan, dari hasil penelusuran oleh tim DAMAI di semua kecamatan, terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan, Rabu (9/12). Karena itu, dari hasil investigasi yang dilakukan, kemudian dilaporkan ke DPP dan DPD PDI Perjuangan. Tim DAMAI lalu diminta menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Halbar.

“Laporan secara resmi sudah kita sampaikan ke Bawaslu Halbar, untuk itu diharapkan segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara Sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut Asrul Rasyid Ichsan mengatakan, sesuai hasil kajian tim hukum ditemukan ada beberapa indikasi yang merugikan paslon DAMAI. Berdasarkan bukti-bukti, maka tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa ke Bawaslu Halbar.

“Kami diterima oleh Ketua Bawaslu, semoga ditindaklanjuti laporan yang sudah kami ajukan. Ini akan kami kawal karena merupakan tugas kami menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Halbar dan kami yakini sepenuhnya dengan bukti-bukti yang kami miliki, maka ini terjadi kecurangan di beberapa TPS cukup signifikan mempengaruhi suara DAMAI,” terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini ke Bawaslu. Dengan kehadiran tim hukum, sudah tentu ada langkah hukum yang disampaikan hingga ke tingkat MK.

“Jadi ada banyak bukti seperti DPTb karena dari 60 TPS yang kami tracking di Kecamatan Loloda dan Sahu Timur, di situ cukup tinggi DPTb-nya, sehingga kami mengindikasikan bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan dan bukti-bukti sudah kami ajukan ke Bawaslu. Kami berharap diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Bukan itu saja, Asrul bilang, ada kegiatan pencoblosan yang tidak sesuai prosedur, dimana petugas PPS tidak membawa kotak suara kepada pemilih yang sakit, dan surat suaranya dimasukkan ke dalam lipatan buku.

Selain itu, surat suara yang dibawa kepada orang sakit dilakukan saat proses pencoblosan di TPS masih berlangsung.

“Seharusnya di TPS selesai dulu baru pencoblosan dilakukan kepada orang sakit. Tapi yang dilakukan pencoblosan masih berlangsung di TPS, PPS sudah mendatangi orang sakit dan tidak membawa kotak suara kemudian suarat suara hanya diselipkan di buku. Sehingga ini diindikasikan melanggar dalam perundang-undangan, sehingga bukti dan saksi sudah kita siapkan,” tandasnya.