Sekilas Info

Gegara Pelat Mobil, Oknum Pengawal HT-UMAR Nyaris Hantam Panwascam

Hendrata Thes saat menemui warga Sula. (Dok. Panwascam Sanana)

Tandaseru -- Ada-ada saja sikap oknum pengawal bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR). Oknum bernama Arjulen itu nyaris menghakimi Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanana Bahrudin Umaternate yang tengah melakukan pengawasan di lapangan.

Insiden ini bermula saat Bahrudin Umaternate menerima telepon dari Panwas Desa Waibau Karima Fatgehipon. Karima menginformasikan adanya silaturahmi HT-UMAR di Desa Waibau, Selasa (15/9) malam pukul 21.00 WIT. Bahrudin pun berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Kepsul untuk melakukan pengawasan.

Usai koordinasi, Bahrudin menuju ke lokasi kegiatan. Di lokasi, Bahrudin mengaku sempat meminta izin pada beberapa orang di situ untuk mengambil gambar kegiatan.

"Saya sempat minta izin untuk mengambil gambar lebih dekat, namun dihalangi Arjulen sembari berkata ‘tidak boleh, ambil dari sini (luar, red) saja’," kata Bahrudin kepada tandaseru.com, Rabu (16/9).

Karena terus dihalangi, lanjut Bahrudin, dirinya memilih mengambil gambar dari jauh. Usai pertemuan, HT-UMAR melanjutkan silaturahminya ke lokasi lain.

Pada saat bersamaan, Bahrudin melihat keberadaan satu mobil yang diduga menggunakan pelat berwarna merah dalam kegiatan tersebut. Demi memastikan penglihatannya, ia berniat memotret pelat mobil tersebut. Namun langkahnya kembali dihalangi Arjulen.

"Saya lihat pelat mobil itu warna merah, saya mau foto tapi diketahui satu orang yang kemudian mencegah saat saya hendak foto pelat. Ada adu mulut, orang itu (Arjulen, red) bilang kayak ‘ose (kamu, red) ini, rabu-rabu saja (bukan lawan sepadan dalam hal adu fisik, red)," ujar Bahrudin.

Tak hanya itu, sambung Bahrudin, ada sebagian orang sempat melontarkan kata-kata dengan nada keras.

"Mereka bilang, ‘ini kan belum penetapan, kecuali sudah penetapan’," bebernya.

Meski demikian, Bahrudin enggan meladeni ocehan orang-orang tersebut. Sebab Panwascam mulai bekerja sejak dilantik, bukan sejak penetapan pasangan calon. Karena terus dihalang-halangi, Bahrudin akhirnya memantau silaturahmi dari jarak yang lebih kondusif hingga tuntas pada pukul 23.00.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, juga tertuang pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada secara tegas menjelaskan bahwa kerja Panwascam terhitung sejak dilantik Desember 2019 lalu,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepsul Risman Buamona. Risman bilang, dalam UU 10/2016 Pasal 198 huruf (a), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta atau paling banyak Rp 24 juta.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Samsur Sillia
Editor: Sahril Abdullah