Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate resmi menyerahkan rekomendasi syarat perbaikan administrasi untuk bakal calon pasangan perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (4/8). Dalam rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus dilengkapi tim paslon.
“Setelah mencermati, menganalisis dan mengkaji proses verifikasi administrasi bakal calon perseorangan, Muhdi B. Ibrahim-Gazali Westplat pada fase perbaikan administrasi yang akan difaktualkan setelah sebelumnya bakal pasangan calon ini belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual awal di bulan Juli kemarin,” ungkap Ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan.
Dalam rekomendasi tersebut terdapat beberapa data yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan dan kewenangan KPU. Kifli bilang, di antaranya ganda NIK identik sebanyak 1.486 orang, nama dan tempat tanggal lahir identik 160 orang, dan penyelenggara 14 orang. Lalu yang terdaftar dalam syarat dukungan awal 1.267 orang, serta tidak terdaftar dalam A-KWK 3.060 orang.
Dia menegaskan, jajaran penyelenggara yang namanya ditemukan dalam administrasi syarat dukungan balon perseorangan akan diperiksa Bawaslu dalam waktu dekat.
“Karena terdapat dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan. Walaupun dalam Keputusan 82 Edaran KPU bahwa pembuktian MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) nanti pada saat difaktualkan, tetapi dalam dokumen yang ada dalam syarat administrasi bakal calon terdapat nama-nama penyelenggara maka Bawaslu wajib memeriksa atas dugaan keterlibatan penyelenggara yang memberikan dukungan dalam dokumen administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan,” pungkas Kifli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.