Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Desa Waibau, dan CV Bumi Permata disomasi warga Waibau, Hasan Fataruba. Ini lantaran dokumen pelepasan hak tanah atau dokumen hibah atas tanah milik keluarga Hasan belum juga diserahkan hingga kini.
Kuasa Hukum Hasan, Rasman Buamona mengungkapkan, awalnya Hasan melakukan hibah tanah kepada Dinas PUPR untuk pembangunan jalan di desanya. Selain menghibahkan lahan, keluarga Hasan juga tidak pernah meminta ganti rugi uang sepeser pun atas penebangan puluhan tanaman sagu untuk pembukaan jalan baru ke desa tersebut.
Namun hingga kini, kata Rasman, dokumen pelepasan hak tanah tersebut belum juga sampai ke tangan kliennya.
Ketidakjelasan itu membuat Hasan Fataruba memutuskan melayangkan somasi untuk ketiga pihak tersebut.
“Karena ini terkait dengan masalah tanah dan jalan, sehingga saya juga telah memasukkan laporan ke Kapolres Sula dan Dandim 1510 Sanana Senin kemarin,” kata Rasman kepada tandaseru.com, Selasa (28/7).
Rasman bilang, Hasan dan keluarganya memberi waktu 7 hari kepada tersomasi untuk segera memenuhi permintaan mereka.
“Jika tidak diindahkan, maka kami tetap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan