Tandaseru — Tahapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal 2 bulan lebih. Namun balon Wali Kota M. Tauhid Soleman yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum juga memasukkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

Tauhid yang dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, ia tetap akan mengajukan pengunduran diri sesuai aturan kepegawaian, Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut. Meski begitu, mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate ini tak menyatakan secara pasti kapan surat pengunduran dirinya akan dimasukkan.

“Saya hanya berkiblat pada aturan-aturan yang berlaku, makanya saya juga membatasi ruang (sebagai ASN). Contohnya saya tidak bikin deklarasi, (karena) saya tahu diri,” ujarnya, Jumat (26/6).

Tauhid sendiri saat ini tengah bergerilya berburu rekomendasi partai-partai politik untuk mengusungnya sebagai calon Wali Kota. Sejauh ini, ia diketahui berpasangan dengan Nursia Abd. Haris, mantan istri Wali Kota Ternate saat ini, Burhan Abdurahman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Ternate, Junus Yau yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima surat pengunduran diri Tauhid selaku ASN.

Senada, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya mengaku belum ada surat pengunduran diri Tauhid yang ditujukan untuk Wali Kota.

“Setahu saya sampai sekarang belum ada pengunduran diri secara tertulis dari Tauhid Soleman ke Wali Kota,” tukasnya.

Tahapan Pilkada 2020 sendiri, pendaftaran bacalon ke KPU dilakukan pada 4-6 September mendatang. Saat itu, kandidat yang berstatus ASN sudah harus membawa serta surat pengunduran dirinya sebagai ASN.