Sekilas Info

Dua Bandar Togel di Ternate Dibekuk Polisi

Tim Resmob saat mengamankan dua orang pelaku kasus judi togel. (Istimewa)

Tandaseru -- Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus judi togel di wilayah Kota Ternate. Dua pelaku tersebut ditangkap di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, Rabu (24/6) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Panit I Subdit III, Ipda Sofyan Torid mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka, yakni RDOD dan IA diduga berperan sebagai bandar.

“Karena keduanya memiliki peran merekap semua nomor yang dipasang. Itu hasil penyelidikan sementara,” ungkap Sofyan.

Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 unit kalkulator, buku rekapan dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,3 juta.

“Penangkapan keduanya dipimpin Pak AKP Melano dan saya beserta anggota Resmob,” sambung Sofyan.

Sofyan bilang, saat ini kedua tersangka tengah diamankan di Ditreskrimum Polda Malut untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lanjutan.

“Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.