Tandaseru — Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara membentuk tim pemulasaran jenazah Covid-19. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk mengantisipasi adanya korban meninggal akibat Covid-19.

Pembentukan tim pemulasaran jenazah Covid-19 Polda Malut diikuti apel gelar pasukan yang dipimpin Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Malut mewakili Kapolda Brigjen (Pol) Rikwanto, Rabu (6/5), di halaman Mapolda Malut. Tim pemulasaran ini terdiri atas 2 peleton anggota Polri. Masing-masing peleton berisi 18 personel inti dan 12 personel pendukung.

2 peleton tim pemulasaran memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari membawa jenazah, menggali kubur, hingga memakamkan.

Irwasda Polda Malut Kombes (Pol) Dicky Kusumawardhana menyatakan, tim pemulasaran jenazah Covid-19 ini disiapkan untuk mengantisipasi adanya warga yang meninggal akibat Covid-19 maupun dengan gejala Covid-19. Jika terjadi hal tersebut, tim pemulasaran sudah siap.

“Anggota yang dibentuk dalam tim pemulasaran jenazah Covid-19 harus siaga dalam 1×24 jam, baik pagi, siang dan malam,” ungkap Dicky saat ditemui di halaman Mapolda Malut, Rabu (6/05).

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan menambahkan, tim yang dibentuk ini merupakan tim cadangan kesiapan bilamana terdapat jenazah korban Covid-19 namun tidak ada yang menangani pemulasarannya.

“Untuk kegiatan utama tetap oleh Gugus Tugas, kecuali Gugus Tugas memerlukan perbantuan tambahan maka tim-tim ini yang didorong. Intinya tim ini disiapkan untuk percepatan penanganan pemakaman jenazah Covid-19,” terang Adip.

Sementara itu hingga Rabu (6/5) jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Malut sebanyak 50 kasus. 5 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh, dan belum ada pasien positif Covid-19 yang meninggal. Sebaliknya, warga yang meninggal dengan gejala Covid-19 dan harus dimakamkan dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19 sudah sebanyak 6 orang.