Tandaseru — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara punya cara sendiri memberi sanksi pedagang pasar tradisional yang enggan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan menyuruh pedagang yang tak pakai masker melakukan push up.
Kepala Disperindag Ternate, Hasyim Yusuf menyatakan, selain push up, pedagang juga bakal dikeluarkan dari pasar jika tak bisa mendapatkan masker. Pedagang harus mencontohi toko-toko yang semuanya menyediakan tempat cuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Semua toko yang ada di Ternate, ketika kami turun (pantau) semua ada tempat cuci tangan. Meskipun kecil, tetap ada,” kata Hasyim, Rabu (17/6).
Dia bilang, penyediaan tempat cuci di depan toko menunjukkan pemilik toko mematuhi protokol kesehatan dan regulasi dalam penerapan relaksasi di Ternate.
“Sosialisasi ini sudah dilakukan sejak awal, sehingga tidak ada lagi imbauan dan sosialisasi. Yang ada saat ini adalah menerapkan Perwali 14/2020 yang telah disepakati. Baik sanksi berupa push up atau dikeluarkan dari pasar jika kedapatan (tak pakai masker), karena mereka tidak mengikuti protokol kesehatan,” tegas Hasyim.
Dia menambahkan, dengan adanya penempatan petugas gabungan di semua pusat perekonomian, maka ini merupakan salah satu bentuk dukungan yang dapat dilaksanakan bersama.
Tinggalkan Balasan