Tandaseru – Halmahera Timur menjadi salah satu daerah di Provinsi Maluku Utara yang berwacana menerapkan new normal. Namun hingga kini, Surat Edaran (SE) BUpati tentang new normal yang disertai protokol kesehatan untuk mencegah transmisi lokal belum juga diterbitkan.
LSM Institute Faifiye Spasial (IFAS) Haltim pun mendesak Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim segera menindaklanjuti rencna tersebut. Pasalnya, rapat membahas new normal sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Setelah ditetapkan Haltim sebagai daerah new normal oleh Pemerintah Pusat maka kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik selanjutnya dilakukan dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan. Dengan begitu bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Haltim,” ungkap Ketua IFAS, Ismit Abas Hatary kepada tandaseru.com, Senin (15/6).
Ismit bilang, new normal menjadi tantangan besar bagi warga dan Pemerintah Haltim.
“Maka kami berharap hasil rumusan edaran dalam penerapan new normal ini secepatnya dipublikasikan ke masyarakat Haltim. Jangan hanya sebatas dituangkan di atas kertas putih,” tegasnya.
Ismit menambahkan, mengingat saat ini Haltim sudah ditetapkan sebagai daerah zona transmisi lokal dengan beberapa kasus positif Covid-19, rumusan SE tersebut sudah harus diterbitkan. Dengan begitu dapat diikuti langkah-langkah pencegahan Covid-19 di lapangan.
“Saya rasa Gustu Haltim kurang serius dalam melakukan pencegahan, sehingga sampai sekarang SE Bupati saja belum dikeluarkan,” ujarnya.
IFAS mendesak, hasil pembahasan new normal pada 3 Juni dan 8 Juni lalu bisa secepatnya disosialisasikan.
“Karena ini persoalan langkah kebijakan yang diambil dalam tanggap darurat Covid-19. Dimana penerapan new normal ini tentu membuka kembali orang keluar masuk Haltim, sehingga harus berikhtiar dan waspada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Haltim, Yusup Talib mengatakan SE tersebut saat ini masih dikaji kembali di Bagian Hukum.
Tinggalkan Balasan