Tandaseru — Pemberlakuan new normal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara hingga kini belum ada kejelasannya. Pemerintah Kabupaten menyatakan masih harus mengkaji kembali Surat Edaran tentang new normal tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Haltim, Yusup Talib menjelaskan, sesuai hasil rapat pembahasan new normal pekan kemarin, ada beberapa poin yang nantinya diterapkan dalam pemberlakukan new normal melalui SE Bupati. Akan tetapi sampai saat ini masih dikaji oleh tim.

“Setelah konsultasi dengan Bagian Hukum, Edaran itu masih akan dikaji kembali karena masih disandingkan dengan Edaran pusat terkait pemberlakuan new normal,” ungkapnya, Kamis (11/6).

Rapat pembahasan new normal di Haltim sendiri sudah dilakukan 3 Juni lalu. Rapat yang dipimpin langsung Bupati Ir. Muhdin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim itu melahirkan beberapa poin yang nantinya akan dicantumkan dalam SE Bupati.