Tandaseru — Aktivitas pertambangan emas PT Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda dipertanyakan Komisi III DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara. Pasalnya, aktivitas perusahaan ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan.

Anggota Komisi III DPRD Halmahera Barat, Asdian Taluke kepada tandaseru.com mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran Komisi III baik melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Dinas ESDM Provinsi Malut, PT TUB telah mengantongi izin eksplorasi, ekploitasi hingga produksi.

Namun di sisi lain, beroperasinya perusahaan tambang ini masih menyisakan komplain warga lingkar tambang. Pasalnya, lahan sebagian warga yang ‘dicaplok’ perusahaan belum juga dibayar ganti ruginya.

Asdian menuturkan, berdasarkan ketentuan, izin eksplorasi yang sebelumnya dikeluarkan sekitar 5 tahun lalu saat itu kewenangannya masih di tingkat kabupaten. Mestinya, pembebasan lahan masyarakat sudah harus tuntas saat masuk tahapan eksploitasi, apalagi tingkat produksi. Sedangkan kondisi di lapangan justru masih bermasalah dengan lahan.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Selasa (19/5). (Tandaseru/Hariyanto Teng)

“Izin eksplorasinya ini sudah kurang lebih 5 tahun dan saat ini fakta di lapangan bahkan sudah masuk tahapan eksploitasi, bahkan sudah ada produksi. Mestinya ketika izin eksploitasi hingga izin produksi dikeluarkan, seluruh persyaratan khususnya status lahan tidak lagi bermasalah. Dari Provinsi juga saat konsultasi kemarin juga heran,” cetus Asdian, Selasa (19/5).

Selain tidak konsisten dengan izin, aktivitas perusahaan juga terkesan tidak serius menyiapkan infrastruktur untuk mendukung investasi pertambangan di Halbar. Ini setidaknya terlihat dari penyiapan sarana infrastruktur baik dermaga hingga pos jaga yang terkesan asal jadi.

“Jadi kalau tidak serius berinvestasi sebaiknya angkat kaki,” tegas Asdian yang juga politikus Partai Gerindra tersebut.

Sekadar diketahui, PT TUB adalah perusahaan tambang emas yang di-take over dari perusahaan sebelumnya yakni PT Gunung Emas Indonesia, atau Indonesia Mountain Gold.

PT TUB mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut Nomor 212/KPTS/MU/2015. Sedangkan izinnya adalah melakukan eksplorasi di area seluas 7.792,40 hektare di Halbar.