Tandaseru – Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, dianugerahi penghargaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas perannya mendukung program pengawasan keuangan Dana Desa. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Piagam penghargaan diberikan pada 2 September 2025 di Jakarta. Piagam tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
“Penghargaan ini diberikan kepada Sashabila Widya L Mus, Bupati Pulau Taliabu, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam mendukung Program Jaksa Garda Desa Kejaksaan RI melalui penguatan pengawasan dan pendampingan pengelolaan keuangan desa,” demikian bunyi keterangan dalam piagam tersebut.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan inisiatif strategis dari Kejaksaan Agung yang bertujuan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan Dana Desa. Program ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para kepala desa, serta meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Melalui program ini, kejaksaan berperan aktif dalam memberikan penerangan hukum dan pendampingan agar pengelolaan anggaran yang nilainya triliunan rupiah secara nasional dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dukungan dari kepala daerah seperti Bupati Sashabila Mus dinilai krusial bagi keberhasilan program Jaga Desa. Keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci efektivitas pengawasan dan pencegahan di tingkat desa.
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam mengawal dana desa agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.