Tandaseru — Musyawarah VI BPD HIPMI Maluku Utara memasuki tahapan penetapan bakal calon ketua umum menjadi calon ketua umum setelah berkas dokumen persyaratan bakal calon diverifikasi oleh Steering Committee 26-27 Agustus 2025. Sebelum ditetapkan, SC menggelar Rapat Konsultasi dengan BPP HIPMI bidang OKK melalui rapat daring/Zoommeting pada Jumat (29/8/2025) malam pukul 19.15-20.30. Rapat dilaksanakan di Sekretariat BPD HIPMI Maluku Utara, Jalan Siswa, Keluraham Takoma, Ternate.

Penyerahan berita acara penetapan caketum dari SC ke LO caketum Rio C Pawane. (Istimewa)

Dari hasil verifikasi berkas dokumen persyaratan bakal calon, ditetapkan dua orang yang mendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan dimaksud sesuai ketentuan AD/ART dan PO 03 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah. Adapun Calon Ketua Umum yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah Rio C. Pawane dan Firdaus Amir.

Penyerahan berita acara penetapan caketum dari SC ke LO caketum Firdaus Amir. (Istimewa)

Bakal Calon Rio C. Pawane mendapat Dukungan/Rekomendasi dari 4 BPC HIPMI yakni BPC HIPMI Pulau Morotai, BPC HIPMI Halmahera Utara, BPC HIPMI Halmahera Tengah dan BPC HIPMI Pulau Taliabu. Sedangkan Bakal Calon Firdaus Amir mendapat Dukungan/Rekomendasi dari 3 BPC HIPMI, yakni BPC HIPMI Kota Ternate, BPC HIPMI Kota Tidore Kepulauan dan BPC HIPMI Halmahera Barat.

“Dari hasil verifikasi juga ditemukan 1 BPC mengeluarkan 2 Rekomendasi ke kedua Bakal Calon tersebut yaitu BPC HIPMI Halmahera Selatan. Terkait hal ini SC akan meminta klarifikasi dari BPC HIPMI Halmahera Selatan pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 17.00 WIT di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Maluku Utara,” ungkap Mohdar Bailusy, Koordinator SC MUSDA VI BPD HIPMI Maluku Utara, Sabtu (30/8/2025).

Selanjutnya kedua calon ketum akan melangsungkan pencabutan nomor urut dan melaksanakan kampanye dan kuliah umum yang waktu dan tempatnya akan diinfokan kemudian setelah BPD HIPMI Maluku Utara selesai melaksanakan Asistensi Wajib pertama di BPP HIPMI.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter