Tandaseru — Seorang anggota polisi berinisial Bripda IF (23 tahun) dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Bripda IF dilaporkan istrinya atas dugaan penyebaran foto dan video intim keduanya di media sosial.

Selain penyebaran foto dan video, Bripda IF sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum pelapor, M Bahtiar Husni, mengatakan Bripda IF diduga mengunggah video yang menampilkan adegan intim di akun TikTok-nya dengan jumlah penonton 400 akun.

“Kalau soal penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan, baik pidana maupun kode etik. Untuk penyebaran video istrinya baru laporkan,” jelas Bahtiar, Selasa (19/8/2025).

Direktur YLBH Maluku Utara ini menerangkan, Bripda IF nekat menyebarkan video intimnya lantaran ada persoalan rumah tangga antara dirinya dan istri. Begitu juga penganiayaan yang dilakukan terlapor.

“Ini harusnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi karena keduanya ini menikah tak resmi atau tak terdaftar secara administrasi, baik di KUA maupun nikah dinas kepolisian, makanya tak disebut KDRT. Pernikahan biasa yang dilakukan keduanya berlangsung sejak November 2024 lalu,” terang Bahtiar.

Menurut Bahtiar, Bripda IF telah berjanji mengurus semuanya agar pernikahan keduanya sah secara administratif. Namun hingga masalah ini berulang kali dilakukan tak ada yang diurus.

“Pada intinya, Bripda IF sebagai seorang polisi harusnya menunjukkan sikap yang wajar, bukan membuat masalah satu habis satu. Kemudian dibiarkan oleh institusi bersikap sesukanya,” tegasnya.

Untuk itu, Bahtiar meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengambil langkah tegas memproses Bripda IF.

“Bukti istrinya cukup kuat soal penyebaran video dan foto seks, begitu juga bukti laporan penganiayaan. Jadi masalah yang dilakukan oleh Bripda IF harus dihukum seadil-adilnya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. Kami juga meminta agar Bripda IF dilakukan penahanan agar tidak seenaknya berkeliaran di luar seakan tak membuat masalah,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter