Tandaseru — Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan seorang perempuan terduga penjual minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar di kelurahan Kelapa Pendek, kecamatan Ternate Selatan, Selasa (20/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa miras tradisional yang dikemas dalam kantong plastik. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh kantong miras jenis cap tikus dan 13 kantong jenis akar. Seluruh barang bukti kini diamankan di mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menekan peredaran miras ilegal.

“Razia ini merupakan langkah antisipatif dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Umar.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial NP (68 tahub), warga lingkungan Kelapa Pendek. Saat ini, NP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate.

Umar menambahkan, razia akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang akhir pekan dan hari-hari besar keagamaan, sebagai bentuk upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal. Ia mengajak warga proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter