Tandaseru — Tim Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang terduga pelaku judi togel berinisial JDA (39 tahun), Minggu (11/5/2025) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:00 WIT di salah satu ruko yang berlokasi di terminal angkutan umum kelurahan Bastiong Talangame, kecamatan Ternate Selatan. Pelaku diamankan saat sedang mencatat nomor togel dan menghitung uang hasil taruhan.

Kasat Reskrim AKP Widya Bhakti Dira melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Tim Resmob Macan Gamalama segera bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang merekap nomor togel dan menghitung uang tunai,” ujar Umar.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 2.983.000, 11 nota rekapan berisi nomor togel, 22 nota kosong, dua lembar sio togel, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Pelaku yang merupakan warga kelurahan Sangaji, Ternate Utara, ini diketahui telah menjalankan praktik perjudian togel secara rutin di tempat tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri kemungkinan adanya jaringan togel yang lebih luas,” tambah Umar.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik judi yang merusak moral masyarakat. Kami akan tindak tegas setiap pelakunya,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di mapolres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter