Tandaseru — Sekretaris DPRD provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah ditunjuk menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh gubernur Sherly Tjoanda. Itu berarti, saat ini Abubakar mengemban dua jabatan.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam surat perintah pelaksanaan tugas nomor 800.1.3.3/SP-MU/15/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

“Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2025, di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” demikian isi surat perintah pelaksanaan tugas tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Malut, M Miftah Baay, ketika dikonfirmasi membenarkan ada tugas tambahan yang diberikan gubernur kepada Abubakar.

“SK jelas tertera Abubakar Abdullah sebagai Kadikbud Malut. Di situ tertulis mulai tanggal 21, dia selain sebagai Sekwan, juga melaksanakan tugas Plt Kadikbud. Jadi dia melaksanakan dua tugas sesuai SK Gubernur,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter