Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menangani 11 kasus tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari-Desember 2024.

Dari 11 kasus yang ditangani, Polda menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.610.617.618. Jumlah kerugian negara ini sudah diakumulasi dengan Polres jajaran yang menangani kasus korupsi.

“Pada tahun 2024 ini Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani kasus tipikor dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar,” kata Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dalam rilis akhir tahun, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus dan Polres jajaran pada tahun 2024 sebanyak 142 kasus. Ini mengalami penurunan sebanyak 28 kasus atau 16 persen dibandingkan tahun 2023.

Selain itu, pada tahun 22024 ini Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga meerima 66 laporan polisi (LP). Rinciannya Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter