Tandaseru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai memberlakukan penertiban dan penarikan retribusi parkir di kawasan pusat kota Daruba, Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai di bawah kepemimpinan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabid Perhubungan Dishub Pulau Morotai, Isra Barani, menjelaskan kebijakan retribusi ini mencakup area parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir. Meski regulasi mengenai retribusi sudah ada sejak tahun 2011, implementasinya baru dimaksimalkan kembali pada tahun ini.

“Mulai minggu ini kami sudah beraksi untuk tertib parkir di bahu jalan pusat kota kabupaten. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkiran,” ungkap Isra saat memberikan keterangan di Kantor Dishub Morotai.

Isra menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembuatan marka jalan di sepanjang pertokoan pusat kota Daruba untuk menentukan lokasi parkir yang resmi. Hal ini dilakukan agar kendaraan lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas yang selama ini sering terkendala akibat parkir sembarangan.

Dinas Perhubungan juga mengonfirmasi telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko di kawasan tersebut. Menurut Isra, para pelaku usaha merespons positif kebijakan ini demi ketertiban lingkungan tempat mereka berusaha.

Mengenai besaran tarif, Dishub menetapkan biaya retribusi yang bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.

“Retribusinya dikenakan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kami mengatur dulu marka tepi jalan, jadi nanti penertiban dilakukan di sepanjang jalan di semua toko pusat kota,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter