Tandaseru – Menanggapi keterangan Kepala SD Negeri 13 Halmahera Barat, Maluku Utara, Ratnah Djakaria, yang menyatakan siswanya harus menumpang di sekolah lain demi melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) karena kendala fasilitas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rosberi Uang, memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan pelaksanaan evaluasi tersebut. Ia menegaskan, pada dasarnya TKA bukanlah sebuah kewajiban yang bersifat memaksa bagi setiap satuan pendidikan untuk saat ini.
Menurut Rosberi, berdasarkan petunjuk teknis yang ada, pelaksanaan TKA sepenuhnya bergantung pada kesiapan sekolah dan kesepakatan bersama orang tua siswa. Sekolah tidak diperbolehkan menjalankan program ini tanpa adanya pernyataan persetujuan atau penolakan tertulis dari pihak wali murid. Oleh karena itu, bagi sekolah yang merasa belum memiliki kesiapan sarana prasarana, tidak akan dijatuhi sanksi apa pun jika memilih untuk tidak melaksanakan tes tersebut.
Terkait keluhan minimnya perangkat teknologi, Rosberi menjelaskan kebutuhan teknis TKA sebenarnya sangat sederhana dan tidak menuntut fasilitas laboratorium komputer yang mewah. Ia juga mengingatkan kembali, Kementerian Pendidikan sebelumnya telah mendistribusikan bantuan minimal satu unit laptop ke setiap jenjang SD dan SMP untuk menunjang digitalisasi pendidikan. Dengan bantuan tersebut, sekolah seharusnya memiliki modal dasar untuk menyelenggarakan kegiatan berbasis teknologi secara mandiri.
Dalam penjelasannya, Rosberi menekankan fleksibilitas adalah kunci dalam kebijakan ini agar tidak menjadi beban tambahan bagi pihak sekolah maupun siswa.
“Pelaksanaan TKA ini sebenarnya tidak memerlukan fasilitas yang rumit, bahkan dengan modal satu unit laptop saja kegiatan tersebut sudah dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing tanpa harus menumpang. Kami memberikan fleksibilitas penuh karena sekolah yang belum melaksanakan TKA memang tidak akan dikenakan sanksi apa pun, mengingat pelaksanaannya pun harus didasari kesepakatan dengan orang tua siswa,” tegas Rosberi, Rabu (22/4/2026).
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap para kepala sekolah dapat lebih cermat memahami mekanisme TKA dan mengoptimalkan bantuan perangkat yang sudah diberikan pemerintah pusat. Sosialisasi pun telah dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai urgensi dan teknis pelaksanaan di lapangan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.