Tandaseru — Seorang pemuda berinisial RA dibekuk polisi Polres Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/12/2024). RA ditangkap beberapa jam usai diduga membakar sepeda motor milik mantan kekasihnya, E.

Pembakaran sepeda motor itu terjadi Jumat dini hari di rumah E di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.

RA diringkus di sebuah indekos di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan,

Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pembakaran sepeda motor yang terekam CCTV.

“Iya, aksi terduga pelaku terekam CCTV sehingga tim menjadi petunjuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Juru bicara Kapolres Ternate ini mengakui, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui aksi yang dilakukan tersebut karena sakit hati diputuskan kekasih.

“Motifnya sakit hati karena cintanya kandas,” ucapnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakainya saat melakukan pembakaran sepeda motor.

“Barang bukti yang diamankan itu 1 helai jaket, 1 helai celana, 1 pasang sandal jepit dan 1 penutup kepala,” papar Umar.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah diserahkan ke unit Harda Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter