Tandaseru — Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir, mengatakan potensi penggunaan hak pilih berlebihan terletak pada pendistribusian form C pemberitahuan atau biasanya disebut undangan.

Suratman mengungkapkan, pada tahapan masa tenang hingga memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, ada beberapa hal yang perlu diawasi.

“Yakni pada masa tenang selain mengawasi kampanye di luar jadwal adapun pengawasan terhadap pendistribusian form c hasil. Yang terpenting mengawasi pada masa tenang adalah pendistribusian form c pemberitahuan, memastikan kembali bahwa form c pemberitahuan itu benar-benar terdistribusi tepat sasaran,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, dalam proses pendistribusian form C terdapat pontensi pelanggaran yang cukup tinggi. Sebab sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) ada pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun setelah penetapan DPT sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Contohnya setelah penetapan DPT ada pemilih yang meninggal dunia atau ada yang masuk di TNI-Polri sudah tentu ini harus di-TMS-kan. Jangan sampai sampai ada oknum memanfaatkan hak pilihnya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pengawas, baik itu Panwaslu kecamatan, Pengawas Desa serta Pengawas TPS, memastikan kembali pendistribusian form c pemberitahuan benar-benar terdistribusi tepat sasaran.

“Harapan yang sama juga kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, demi menciptakan pemilihan jujur, adil dan berintegritas,” tandasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter