Tandaseru — Founder sekaligus Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyatakan penggunaan bilangan desimal dalam penyusunan angka hasil survei lazim digunakan.
Bahkan, penggunaan bilangan desimal juga kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam menyatakan persentase penjualan minuman dari total penjualan. Ada juga pertumbuhan penduduk, persen pajak, dan lainnya.
Pada temuan survei di Provinsi Maluku Utara, terutama terkait perolehan elektabilitas pasangan calon, Burhanuddin menjelaskan, berlaku bilangan desimal.
“Jika persentase suara paslon disederhanakan menjadi 1 digit di belakang koma, maka penjumlahannya tidak tepat 100 persen, melainkan 100,1 persen,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2024).
Hal serupa juga berlaku jika persentase suara pasangan calon berupa bilangan desimal dengan tiga digit di belakang koma. Maka, Burhanuddin menjelaskan, penjumlahannya menjadi 99,999 persen.
Akan tetapi, jika bilangan desimal disajikan dalam bentuk bilangan desimal 2 dan 0 digit di belakang koma, maka penjumlahannya tepat 100 persen.
Tinggalkan Balasan