Tandaseru — Pelaksana tugas Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman memperkenalkan proyek inovatif bernama Cegah Kumuh, yang bertujuan untuk mencegah dan mempercepat penanganan kawasan perumahan kumuh di Provinsi Maluku Utara.
Terobosan ini dipaparkan Abdul Kadir saat pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) atau Diklat Pim III yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Malut, Jumat (6/9/2024).
Ia menggarisbawahi bahwa proyek ini bukan sekadar bagian dari pelatihan, melainkan solusi jangka panjang yang akan diterapkan Dinas Perkim.
Abdul Kadir telah membentuk tim internal yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Restuina Irene Djafar, untuk merumuskan strategi implementasi proyek ini secara komprehensif.
“Kami tidak ingin proyek Cegah Kumuh hanya menjadi tugas pelatihan, tetapi menjadi program kerja nyata yang mencakup jangka pendek hingga jangka panjang,” ujar Abdul.
Proyek Cegah Kumuh bertujuan untuk menangani masalah kawasan perumahan kumuh yang sering menjadi sorotan di Maluku Utara. Abdul Kadir menjelaskan, bahwa timnya sedang merancang konsep agar program ini dapat segera diterapkan di lapangan.
“Kami berharap program ini bisa menjadi terobosan signifikan dalam mengurangi kawasan kumuh di Maluku Utara,” ungkapnya.
Diklat Pim III sendiri merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, yang mewajibkan setiap PNS yang menduduki jabatan eselon III untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka melalui pelatihan ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.