Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmaherah Tengah, Maluku Utara, mengumumkan hasil rekapitulasi suara daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan daftar pemilih tetap tersebut sesuai surat nomor 121/PL.02.1-BA/8202/2024.

Sekretaris KPU Abdul Hafid mengatakan, KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Halmahera Tengah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Hasil rapat pleno KPU Halmahera Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten 73.809 jiwa,” tuturnya.

Ia mengaku, DPT 10 kecamatan dan 61 desa itu tersebar di 158 TPS. Rinciannya pemilih laki-laki 47.178 jiwa dan perempuan 26.631 jiwa.