Tandaseru — Tim Reserse Mobile Serigala Utara, Polsek Ternate Utara, meringkus satu terduga pelaku pencurian uang dan emas inisial MIF (44 tahun).

MIF diringkus di pelabuhan Ahmad Yani Ternate saat hendak berlayar menggunakan KM Al Sudais 21 dari Ternate, Rabu (17/7/2024) sore.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku ini terjadi pada 14 Juli 2024.
Dari aksi pencurian ini, terduga pelaku berhasil menggasak uang, emas dan ATM BRI serta surat-surat lainnya di rumah korban M Idham Fokaya.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian uang hasil curian sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan mabuk bersama teman-teman, membayar cicilan handpone 2 bulan senilai Rp 876.000, belanja keperluan mandi serta memasang judi togel senilai Rp 500.000,” kata Wahyuddin, Kamis (18/9/2024).

Dari tangan terduga pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 8.672.000, 1 tiket kapal KM Al Sudais 21 dengan harga Rp 550.000 serta handphone Vivo Y27.

“ATM milik korban sudah dibakar oleh pelaku setelah menarik uang dalam ATM dan tas serta milik korban telah dibuang terduga pelaku di pantai,” terangnya.